Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) merupakan salah satu lembaga pendidikan keagamaan Islam di luar pendidikan formal yang diselenggarakan secara terstruktur dan berjenjang sebagai pelengkap pelaksanaan pendidikan keagamaan. Di lembaga pendidikan ini, santri-santri yang belajar pada lembaga pendidikan formal umum (SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK atau sederajat) dapat menambah atau memperdalam wawasan pengetahuannya tentang agama Islam. Tapi lembaga ini tetap terbuka bagi siapa pun anak usia pendidikan dasar menengah yang berminat dan beragama Islam, meskipun belum berkesempatan mengikuti pendidikan di lembaga formal.
Pendirian dan penyelenggaraan MDT terbuka bagi seluruh kelompok masyarakat yang beragama Islam, yang berkompeten dalam pendidikan keagamaan Islam sebagai bagian integral dari Sistem Pendidikan Nasional. Pendirian MDT juga harus mempertimbangkan keberadaan lembaga sejenis yang ada di sekitarnya, sehingga kuota dan daya serap antar lembaga menjadi seimbang dengan kebutuhan di masyarakat.
Setelah pendirian dilakukan, MDT dapat melaksanakan kegiatan pendidikan. Namun demikian, izin operasional penyelenggaraan akan didapatkan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:
PERSYARATAN IZIN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH
- Surat Permohonan Tertulis Pengurus Madrasah Diniyah Takmiliyah
- Susunan Pengurus Madrasah Diniyah Takmiliyah,
- Daftar nama guru, ustaz/ustazah (Min. 2 orang),
- Daftar nama tenaga administrasi (Min. 1 orang),
- Daftar nama santri/murid (Min. 15 orang),
- Rekomendasi dari Kepala KUA Kecamatan,
- Surat Pernyataan bersedia dan sanggup menyelenggarakan dan mengelola Madrasah Diniyah Takmiliyah yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah,
- Foto-Foto Kegiatan (khusus perpanjangan izin),
- Proposal Pendirian Madrasah Diniyah Takmiliyah yang terdiri dari: Latar Belakang; Dasar Hukum; Visi, Misi, dan Motto; Nama Madrasah Diniyah Takmiliyah; Nama Kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah; Alamat Lengkap, No. Telpon/HP, dan email; Tujuan Pendirian; Sasaran yang ingin dicapai; Waktu dan Tempat Belajar; Kurikulum; Daftar Sarana Pendidikan yang dimiliki; Penutup.
Masa Berlaku Izin Operasional
Izin Operasional MDT berlaku selama 5 tahun. Pengajuan perpanjangan izin operasional dilakukan paling lama tiga bulan sebelum masa berlaku izin tersebut berakhir.