PENDIRIAN LPQ

LEMBAGA PENDIDIKAN AL-QUR’AN (LPQ)

LPQ adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang menyelenggarakan pendidikan Al-Qur’an. Satuan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an diselenggarakan melalui Jalur Formal dan Nonformal.

Jalur Formal adalah jenjang Pendidikan Al-Qur’an Usia Dini (PAUD Al-Qur’an) masa Pendidikan 2 Tahun, usia santri antara 4-6 Tahun.

Jalur Nonformal meliputi:
1. Taman Kanak-kanak Al-Qur’an (TKQ) masa pendidikan 2 tahun, usia santri antara 4-6 tahun;
2. Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) masa pendidikan 2-4 tahun, usia santri antara 7-12 tahun;
3. Taklimul Qur’an Lil Aulad (TQA) masa pendidikan 3 tahun, usia santri antara 12 tahun ke atas;
4. Rumah Tahfidz Al-Qur’an (RTQ) menyesuaikan program penjenjangan, usia santri 7 tahun ke atas;
5. Pesantren Takhassus Al-Qur’an (PTQ) menyesuaikan dengan program Pondok Pesantren, usia santri menyesuaikan dengan program Pondok Pesantren. 

PERSYARATAN DAN PROSEDUR PENDAFTARAN LEMBAGA PENDIDIKAN AL- QURAN

A. LPQ menyiapkan berkas-berkas pendaftaran sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan Tanda Daftar
  2. Profil LPQ
  3. Susunan Pengurus
  4. SK Kepala dan Tenaga Pengajar
  5. Data Kepala dan Tenaga Pengajar
  6. Foto Copy Ijazah Kepala dan Tenaga Pengajar
  7. Foto Copy Syahadah Kepala atau Tenaga Pengajar*
  8. Data Santri
  9. Surat Keterangan Tanah *
  10. Akta Notaris Yayasan *
  11. Surat Keterangan Domisili Lembaga dari desa/kelurahan
  12. Denah Lokasi

    *) Boleh tidak dilengkapi, hanya bersifat Opsional

B. Melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi SIPDAR (https://ditpdpontren.kemenag.go.id/sipdar/) dimulai dengan melakukan registrasi, melengkapi profil kelembagaan lalu mengunggah berkas-berkas yang telah ditentukan. Berkas-berkas tersebut juga dikirim atau diantar langsung ke Kantor Kemenag Belitung Timur dalam bentuk proposal dan dijilid.

C. Melakukan proses pengajuan Tanda Daftar pada menu Status LPQ jika seluruh persyaratan telah dilengkapi.

D. Admin Kemenag Kabupaten melakukan proses verifikasi faktual dengan melakukan survey ke lokasi pengusul. Pada proses verifikasi faktual, tim yang ditugaskan mengambil bukti verifikasi pada 5 objek, yaitu:
1. Foto Kepala LPQ
2. Foto Lokasi LPQ
3. Foto Bangunan LPQ
4. Foto Ruang Belajar
5. Foto Kegiatan Pembelajaran
Hasil verifikasi diunggah pada SIPDAR beserta status verifikasi faktual.

E. Admin Kanwil Kemenag terkait melakukan proses validasi usulan dan hasil verifikasi faktual lalu memutuskan apakah usulan penerbitan Tanda Daftar dapat diterima atau tidak. Jika usulan dinyatakan lengkap dan sesuai juknis maka Nomor Tanda Daftar dan Nomor Statistik LPQ akan dibuat secara otomatis oleh SIPDAR saat Admin Kanwil menyimpan hasil validasi.

F. Pengusul menerima notifikasi bahwa usulan telah diterima dan dapat melihat nomor Tanda Daftar serta Nomor Statistik LPQ pada menu Status LPQ.

G. Nomor Tanda daftar tersebut kemudian dapat digunakan untuk melakukan aktivasi kelembagaan LPQ pada sistem EMIS Kemenag melalui admin EMIS Kemenag Kabupatan.