LEMBAGA PENDIDIKAN AL-QUR’AN (LPQ)
LPQ adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang menyelenggarakan pendidikan Al-Qur’an. Satuan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an diselenggarakan melalui Jalur Formal dan Nonformal.
Jalur Formal adalah jenjang Pendidikan Al-Qur’an Usia Dini (PAUD Al-Qur’an) masa Pendidikan 2 Tahun, usia santri antara 4-6 Tahun.
Jalur Nonformal meliputi:
1. Taman Kanak-kanak Al-Qur’an (TKQ) masa pendidikan 2 tahun, usia santri antara 4-6 tahun;
2. Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) masa pendidikan 2-4 tahun, usia santri antara 7-12 tahun;
3. Taklimul Qur’an Lil Aulad (TQA) masa pendidikan 3 tahun, usia santri antara 12 tahun ke atas;
4. Rumah Tahfidz Al-Qur’an (RTQ) menyesuaikan program penjenjangan, usia santri 7 tahun ke atas;
5. Pesantren Takhassus Al-Qur’an (PTQ) menyesuaikan dengan program Pondok Pesantren, usia santri menyesuaikan dengan program Pondok Pesantren.
PERSYARATAN PENDAFTARAN LEMBAGA PENDIDIKAN AL- QURAN*)
A. Persyaratan Administratif
- Fotokopi Akta Notaris Yayasan/Lembaga Penyelenggara
- Fotokopi SK Struktur Organisasi Yayasan/Lembaga Penyelenggara
- Fotokopi KTP Pengurus Yayasan/Lembaga Penyelenggara
- Fotokopi SK Struktur Lembaga Pendidikan (Kepala, Guru, Tenaga Administrasi)
- Fotokopi KTP Kepala, Guru, dan Tenaga Administrasi
- Surat Rekomendasi dari Kepala KUA Kecamatan
B. Persyaratan Teknis
Dokumen Kurikulum yang memuat:
- Standar Kompetensi Lulusan
- Standar Isi
- Standar Proses
- Standar Evaluasi
C. Persyaratan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
- Jumlah Minimal Guru (1:15)
- Kompetensi Kepala (Kompetensi manajerial)
- Kompetensi Guru (memiliki sertifikat/piagam/sejenisnya)
- Kompetensi Tenaga Administrasi (Kompetensi Administrasi)
D. Persyaratan Sarana dan Prasarana
- Tersedia Ruang Belajar
- Tersedia Ruang Guru
- Tersedia Ruang Kepala
- Tersedia Ruang Tenaga Administrasi
- Tersedia Ruang Ibadah
- Tersedia Tempat Bersuci
- Tersedia Ruang Bermain
- Tersedia Media Pembelajaran
*)Keterangan:
Persyaratan tersebut dituangkan dalam bentuk proposal.