Opini Priyanto

Guru: Antara Harapan dan Kenyataan

“Jadilah orang yang berilmu (guru), atau pembelajar, atau penyimak ilmu, atau pencinta ilmu, namun janganlah menjadi yang kelima, maka kamu akan celaka”. (HR. al-Baihaqi).

Ucapan Selamat Hari Guru Tahun 2022 Seksi Papkis

            Mengingat kembali peristiwa yang dialami negara Jepang pascapemboman tentara sekutu pada perang dunia II, dalam keterpurukannya Kaisar Hirohito segera mengambil tindakan. Ia memerintahkan untuk mendata seluruh guru yang tersisa di negaranya. Kaisar Hirohito berpendapat bahwa gurulah aset utama untuk mengangkat Jepang dari keterpurukan karena kalah perang. Pada akhirnya keyakinan dan gerakan revolusi Kaisar Hirohito terbukti. Jepang di kemudian hari menjadi Macan Asia. Pesatnya kemajuan industri dan teknologi di negara Jepang tidak lepas dari peran dan kontribusi para guru atau pendidik.

            Sejalan dengan masalah pendidikan, sejak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah yang ketika itu dipimpim Presiden Soekarno telah memprioritaskan pendidikan. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 1, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” (sebelum amandemen). UUD 1945 Pasal 31 ayat 1, “Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Ayat 2, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (setelah amandemen).

            Sejak Menteri Pendidikan dan Pengajaran Republik Indonesia pertama Ki Hadjar Dewantara era pemerintahan Presiden Soekarno hingga Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo mengupayakan lajunya pendidikan di negeri kita. Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, tenaga pendidik serta penyempurnaan kurikulum dari waktu ke waktu yang sesuai dengan perkembangan dan pemenuhan kebutuhan pembangunan nasional serta persaingan global, terus-menerus diupayakan.

           Upaya peningkatan kualitas guru melalui peningkatan kualifikasi pendidikan terus diupayakan, melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SPN), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Upaya peningkatan mutu pendidikan dengan peningkatan kualifikasi pendidik dengan pemberian kesempatan melajutkan pendidikan ke jenjang S2 melalui program beasiswa.

         Selama ini negara kita telah berganti kurikulum setidaknya sebanyak 11 kali. Kurikulum pertama tahun 1947 dinamakan Rencana Pelajaran. Tahun 1964 berubah menjadi kurikulum Rencana Pendidikan Sekolah Dasar, tahun 1968 Kurikulum Sekolah Dasar. Dilanjutkan tahun 1973 dengan Kurikulum Proyek Perintis Sekolah Pembangunan. Di tahun 1975 Indonesia menggunakan Kurikulum Sekolah Dasar yang pada era sekarang biasa disebut Kurikulum 75. Pada tahun 1984 berganti kurikulum, pada tahun 1994 berganti kurikulum dan direvisi tahun 1997, Rintisan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) di tahun 2004. Dua tahun kemudian beralih ke Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), dan terakhir Kurikulum 2013 yang sekarang ini masih berjalan dan telah mengalami beberapa kali revisi serta tambahan muatan materi, antara lain pendidikan karakter.

         Dari tahun ke tahun pemerintah mengupayakan peningkatan kualitas para guru secara intensif melalui berbagai kegiatan antara lain, pendidikan dan latihan (diklat) guru. Berbagai materi tentang pengelolaan pembelajaran, teknik, pendekatan, metode, pola, desain, dan penilaian belajar di kelas diberikan dalam setiap pendidikan dan pelatihan para guru. Pemerintah menstimulus para guru melalui berbagai kegiatan lomba karya ilmiah, literasi, karya inovatif belajar, best practice, guru berprestasi dan terakhir guru penggerak sebagai upaya mengasah kreativitas demi peningkatan kualitas para guru. Dengan meningkatnya kualitas guru akan berdampak pada kualitas pengelolaan pembelajaran.

        Usaha pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan tidak berhenti sebatas itu, petunjuk operasional pendidikan yang berbentuk regulasi atau peraturan diterbikan. Pemberlakuan kurikulum tahun 2013 yang telah direvisi dengan maksud untuk penyempurnaan elastisitas dan efektivitas pelaksanaan serta mempersiapkan generasi di era persaingan bebas. Upaya-upaya pemerintah tersebut tentunya tidak akan pernah berhenti sejalan dengan denyut dan dinamika waktu.

         Dari sebanyak rencana dan upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional hal yang terpenting adalah pelaksananya yaitu: guru sebagai pendidik dan pengajar yang berdiri di barisan terdepan. Guru adalah komponen terpenting dalam pendidikan dan penebus keberhasilan pendidikan. Kinerja guru adalah salah satu kata kuncinya. Dalam konteks ini hendaknya para guru mampu mengelola pembelajaran di kelas dengan efektif dan menarik, merancang pembelajaran dengan berbagai macam pola, metode, teknik, dan pendekatan. Para guru hendaknya mampu memilih dan menggunakan alat bantu atau alat peraga yang tepat, dari yang sederhana sampai dengan alat-alat yang berbasis komputer atau IT.

            Salah satu upaya terbesar yang telah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan di tanah air adalah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Undang-undang ini memberikan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan bagi guru yang telah lulus Pendidikan dan Latihan Pendidikan Guru atau Pendidikan Profesi Guru. Hingga tahun ini tercatat sebanyak lebih kurang 1,1 juta guru telah tersertifikasi dan terbayar tunjangan sertifikasinya dan ujian sertifikasi atau Pendidikan Profesi Guru (PPG) ini akan terus berlajut hingga tuntas.

            Kita bisa mencatat satu rekor upaya pemerintah di bidang pendidikan dengan membuat satu terobosan besar yang pernah dilakukan yaitu mengeluarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Upaya pemerintah untuk yang satu ini bukanlah sekadar berspekulasi, berjudi, mimpi indah, atau surplus dana APBN tetapi tidak lebih sebagai harapan besar kepada para guru atau pendidik agar lebih konsen dan fokus terhadap profesi yang dijalani. Meningkatnya kesejahteraan diharapkan guru berkonsentrasi penuh dalam melaksanakan tugas sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagimana Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Peningkatan kesejahteraan guru muaranya adalah satu yakni keberhasilan pendidikan nasional.

          Realitanya pemerintah telah berinvestasi dengan mega proyeknya melalui UU Nomor 14 Tahun 2005 kepada para guru. Proyek ini adalah sesuatu yang spektakuler meskipun ada sebagian pendidik atau guru menyikapi bahwa UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah reward kepada para pendidik dan kewajiban pemerintah yang harus diberikan. Mungkin persepsi ini (maaf) adalah sedikit naif mengingat keterbatasan anggaran pemerintah dalam implementasi APBN, terlebih dalam kondisi Pandemi Covid 19 seperti saat ini. Meskipun kita tidak menampik bahwa guru memang mempunyai jasa besar terhadap pendidikan. Satu fakta yang perlu dipahami, di antara sekian banyak ASN fungsional hanya gurulah yang mendapatkan tunjangan satu kali gaji pokok. Artinya ini adalah suatu perhatian istimewa dari pemerintah kepada para pendidik secara khusus dan umumnya kepada dunia pendidikan di tanah air.

            Belasan tahun investasi pemerintah tersebut telah berjalan dan ratusan trilyun dana digelontorkan pemerintah untuk membayar tunjangan sertifikasi guru. Pembayaran tunjangan para guru tetap berjalan sampai batas waktu yang belum ditentukan, selama undang-undang tersebut diberlakukan. Lebih kurang hampir setengah guru yang tersertifikasi dan tunjangannya telah dibayarkan, kita bayangkan jika semua guru di negeri ini tersertifikasi dan dibayar tunjangannya, berapa anggaran pemerintah ke depan yang harus dikeluarkan.

           Lebih dari satu dekade UU Nomor 14 Tahun 2005 diberlakukan dan hampir seiring dengan itu pula para guru diberi tunjangan sertifikasi. Apakah investasi tersebut mulai menunjukkan hasilnya? Benarkah keberhasilan pendidikan di tanah air mulai terdongkrak berbarengan dengan meningkatnya kesejahteraan guru? Secara singkat pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat kita lihat melalui berbagai media, indeks prestasi pendidikan yang dilakukan lembaga-lembaga survei dunia, antara lain Programme For International Student Assesment (PISA). Survei yang dilakukan PISA yang diikuti Indonesia sejak tahun 2000 hingga 2015, negara kita selalu menempati posisi di bawah rata-rata dari mayoritas negera yang disurvei. Survei yang terakhir tahun 2018 dilakukan PISA dan tahun 2019 hasil survei tersebut diterbitkan oleh Organication for Economic Coperation Development (OECD). Di dalam rilisnya OECD menempatkan Indonesia pada rangking 74 dari 79 negara yang disurvei. Pertanyaanpun muncul, ada apa dengan pendidikan di negeri kita?

           Mungkin kita bisa membantah hasil survei PISA tersebut karena negara kita sering meraih prestasi pendidikan di level internasional dengan keikutsertaan pada olimpiade pendidikan. Perlu kita cermati, prestasi di olimpiade pendidikan tersebut hanyalah prestasi individu dari sekian juta siswa yang ada di dunia, sementara obyek survei yang dilakukan PISA adalah survei umum untuk seluruh siswa. Prestasi pendidikan kita pada level internasional masih sangat rendah, di bawah rata-rata negara-negara di dunia yang disurvei. Bahkan dibandingkan dengan negara tetangga seperti Singapura terjadi titik balik. Meskipun survei yang dilakukan PISA tidak di setiap jenjang pendidikan namun survei tersebut diterima dunia sebagai suatu yang ilmiah dan mempredikati betapa masih rendahnya pendidikan kita. Hal ini pernah dikawatirkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi. Kekawatiran Muhadjir Efendi diekpresikannya dengan munculnya soal ujian nasional dengan bentuk Higher Order Thinking Skills (HOTS) yang mengacu pada standar negara-negara yang masuk dalam kategori berhasil dalam survei PISA. Senada dengan hal ini, tidak heran dalam suatu kesempatan menteri keuangan Sri Mulyani pernah mempertanyakan substansi tunjangan sertifikasi yang tidak ada dampaknya di dunia pendidikan. Tentunya pertanyaan dan keheranan Srimulyani secara ilmiah dapat dibuktikan. Tidak sebatas pada individu, tokoh, kelompok masyarakat, orang awam sekalipun bisa merasakan hal sama.

        Harapan pemerintah dengan segala upayanya untuk mengubah kondisi dunia pendidikan di tanah air telah dipertaruhkan. Suatu fakta terjadi di depan kita meskipun dampaknya tidak dirasakan seperti pandemi Covid-19. Hal ini terjadi bukan di luar kemampuan nalar atau ilmu kita, bukan di luar kemampuan para pendidik atau guru, ini bukan sesuatu yang alami sebagaimana pandemi Covid-19. Hal ini terjadi karena faktor kelalaian atau kesengajaan yang menyebabkan ketidakberhasilan tersebut. Sesungguhnya ini adalah keprihatian besar pada dunia pendidikan kita, keprihatinan yang yang harus disikapi dengan kesadaran mendalam untuk memperbaiki karena ini menyangkut masa depan nasib bangsa dan negara. Harapan dan cita-cita yang belum seusai dengan kenyataan.

          Oleh karena itu, lewat momen Hari Guru Nasional (HGN) ini mungkin ada baiknya dapat dijadikan titik tolak kesadaran yang mendalam bagi para pelaku pendidikan khususnya para guru untuk merefleksi kinerja dari segala kekurangan selama ini. Diharapkan kesadaran ini muncul bukan secara personal atau individu melainkan menyeluruh melalui kelompok atau organisasi sehingga menjadi sebuah gerakan massa (guru). Bagi para guru tentu tidak akan kebingungan mengoorganisir gerakan kesadaran ini karena para guru mempunyai organisasi profesi yang besar di tanah air yaitu Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Teachers Association of Republic of Indonesia. PGRI yang memobilisasi gerakan kesadaran para pendidik menjadi sebuah revolusi, yaitu revolusi kesadaran. Hendaknya setiap melewati Hari Guru Nasional selalu diapresiasi sebagai momen aktualisasi kesadaran akan eksistensi pendidikan. Semangat dan ruh pendidikan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari pendidik dalam keseharian. Falsafah Ing ngarso asung tulodo ing madyo mangun karso tut wuri handayani dari Bapak Pendidikan Nasional Ki Hadjar Dewantara menjadi hati dan jantung para guru. Membangun spirit dan perilaku keteladanan, membangun semangat, kehendak, kretivitas tinggi di tengah komunitas terutama warga sekolah, dan memberi daya dorong positif.

           Selama ini perubahan mindset di kalangan para guru masih berbentuk wacana dan angan-angan, hanya sebagian kecil guru yang meresapi dan melakukannya. Dulu, guru bukan sekadar dianalogikan dengan sebutan agen of change tetapi benar-benar digadang menjadi agen of change, agen perubahan karena perannya di dunia pendidikan yang sangat strategis. Meskipun faktanya para guru justru masih banyak yang menjadi sosok yang paling sulit untuk berubah. Sebagian guru kita masih tidak bisa lepas dari gaya lama, mendidik dan mengajar secara konvensional bukan secara profesional. Gaya verbalistik masih sangat mendominasi dan disayangi oleh sebagian guru-guru kita, mengajar tanpa persiapan dan alat bantu atau alat peraga masih jadi pemandangan sehari-hari di kelas. Masih banyak guru-guru kita yang mengajar sebatas C1 dan C2, padahal muatan Kurikulum 2013 antara lain menjadikan siswa menuju bangsa yang produktif, kreatif dan berkarakter. Bagaimana mungkin terbentuk perilaku produktif, kreatif, dan berkarakter jika proses pembelajaran sebatas C1 dan C2, menyebutkan dan menghapal? Sebagian guru kita belum menyadari bahwa Kurikulum 2013 menekankan terwujudnya siswa dengan tingkatan berpikir the high level of thinking, tingkat berpikir tinggi. Lebih ironis lagi masih terdapat guru yang tidak mampu menggunakan komputer atau laptop alias gaptek (gagap teknologi). Segala sesuatu yang kaitannya dengan tulis-menulis dan administrasi pembelajaran, berharap pada bantuan orang lain. Meskipun demikian dalam hal kenaikan pangkat tetap lancar meskipun salah satu syaratnya harus dengan menyusun modul atau diktat pelajaran. Bagaimana mungkin mampu membawa anak didik pada perilaku kreatif, produktif, berkarakter, meguasai teknologi dan mampu bersaing di tataran global era 4.0 jika yang membawa masih bersikap kolot?

          Sebagaimana yang kita pahami, guru adalah pengajar dan pendidik profesional dalam lembaga pendidikan formal dengan kualifikasi khusus. Tidak semua orang mampu melakukan hal ini. Tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Baik di tingkat dasar maupun menengah. Sebagai seorang pendidik, guru harus penuh gagasan atau ide kreatif, ide tersebut hendaknya disertai usaha maksimal. Ide dan usaha tersebut didasari rasa empati sehinga ilmu yang dimiliki berkembang ke arah positif. Harapan kita, para guru menjadi sumber inspirasi bagi peserta didik. Jika sikap dan perilaku para guru masih konvensional, monoton, gaptek iptek dalam keseharian, akan menghasilkan kestatisan hingga terpuruk. Mengapa terpuruk? Karena dari semua komponen pendidikan seperti kurikulum, sarana prasarana, pola, metode, teknik pembelajaran, guru, siswa, orang tua, dan lingkungan, yang paling menentukan adalah guru atau pendidik. Sadarkah kita bahwa sesungguhnya guru memiliki tugas mulia? Mengemban amanat nasional, mewujudkan pendidikan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara demokratis dan bertanggung jawab. Akan berhasilkah para guru mengemban amanat seberat itu bila dalam melakukannya memakai strategi yang tidak terdesain?

           Ada satu hal yang banyak disalahsikapi oleh guru atau pendidik terutama yang telah lolos dari ujian sertifikasi atau Pendidikan Profesi Guru (PPG). Ujian sertifikasi guru atau PPG disikapi sebagai syarat administrasi untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru semata. Sehingga terbangun tradisi bahwa ujian sertifikasi atau PPG sekadar formalitas. Ujian sertifikasi atau PPG yang sarat dengan kompetensi terlepas setelah ujiannya lulus. Kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi religius dan sosial hanyalah teoritis normatif, tidak tampak di dalam tradisi dan budaya mengajar. Setelah mendapatkan tunjangan sertifikasi kembali ceramah, verbalistik dan konvensional seperti dulu.

           Secara sederhana dapat kita pahami bahwa sesungguhnya ujian sertifikasi atau PPG diharapkan seperti gerakan meloncat, ada dorongan menjauh dari titik tumpu secara vertikal ke atas dan meningkat. Hanya bedanya orang yang melakukan loncatan yang mengarah vertikal pada klimaksnya atau titik tertinggi ia akan menurun kembali pada posisi awal. Tetapi ini tidaklah demikian, pada klimaks loncatan seharusnya menjadi titik tumpu loncatan berikutnya. Target titik capaian dalam ujian sertifikasi sebagai titik tumpu menuju langkah dan loncatan berikutnya, semakin lama semakin tinggi, semakin meningkat, semakin lama bobot keprofesionalannya semakin tinggi. Apabila pada titik klimaks loncatan kembali menurun seperti kondisi awal maka yang terjadi guru pada kondisi sebelum ujian artinya menurun kembali, profesional sekadar teori di atas kertas ketika diuji. Setelah mengantongi sertifikat melenggang menjadi guru konvensional, kembali menjadi guru verbalistik, penceramah, dan monoton.

            Secara ringkas tujuan dan manfaat sertifikasi guru yaitu:

  1. Untuk menentukan kelayakan guru di dalam melakukan tugas sebagai agen pembelajaran yang akan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
  2. Meningkatkan sebuah proses atau kualitas pendidikan
  3. Meningkatkan martabat guru sebagai pendidik.
  4. Melindungi profesi guru dari praktik yang tidak berkompetensi yang pada akhirnya dapat merusak eksistensi dan profesi guru.
  5. Meningkatkan kesejahteraan guru.

Tujuan sertifikasi guru diharapkan seperti gambar di bawah ini.

Keterangan: Gambar 1:  Keadaan yang seharusnya tidak dilakukan oleh setiap guru atau pendidik setelah ujian sertifikasi guru atau PPG. Gambar 2: Menunjukkan keadaan yang seharusnya terjadi pada guru atau pendidik setelah melewati ujian sertifikasi atau PPG.

                   
           Melalui sabda Nabi SAW di atas, hendaklah bersegera menjadi guru karena guru berkedudukan mulia dan kemulian itu akan terjadi jika para guru melaksnakan tugas didasari dengan semangat, ikhlas, dan profesionalisme yang tinggi serta selalu merefleksi segala kekurangan. Semangat, keikhlasan, dan profesionalisme yang tinggi serta perubahan pola pikir untuk maju dari gurulah yang dapat membayar harapan pemerintah, peserta didik, para orang tua dan kita semua. Selamat Hari Guru Nasional, semoga Allah Tuhan Yang Maha Esa selalu menaburkan rahmat-Nya, aamiin. []

Priyanto. Guru PAI pada SDN 6 Simpang Pesak. Ketua Kelompok Kerja Guru Kabupaten Belitung Timur.

 

Kami menerima kiriman tulisan berupa opini, resensi buku, cerpen dan puisi dengan tema pendidikan, ke-Islaman, dan ke-Indonesiaan. Tulisan yang dimuat, sebisa mungkin, kami sediakan apresiasi terbaik. Tulisan dikirim ke email: papkiskemenagbel@gmail.com.

 

Komentar

Subscribe
Notify of
guest
2 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Jamirin
Jamirin
1 year ago

Saya salah satu guru, izin komentar sedikit pak. Tulisan yang sangat bagus dan saya sangat setuju dengan bapak. PPG bukan ajang untuk meraih tunjangan saja, tunjangan itu penting tapi sejalan dengan itu ada tanggung jawab untuk mewujudkan pendidikan dengan memanusiakan manusia, membekali peserta didik dengan softskill dan hardskill, dan membangunkan ‘potensi’ yang telah ada dalam diri mereka untuk dimaksimalkan.

Akan tetapi semua itu akan bisa terwujud jika ada sinergi saling dukung antara guru, pihak sekolah, dan masyarakat yang dalam hal ini adalah orang tua siswa. Kita tahu ciri khas dari pembelajaran abad 21 adalah 4C critical thinking, communication, collaboration, dan creativity.

Dulu…(di sebuah sekolah), saya pernah mengajar di suatu sekolah dengan memanfaatkan ‘teknologi’ bahkan sesekali memberi tugas dengan memanfaatkan teknologi, tapi ada saja orang tua yang mempertanyakan dan ada juga yang mengkritik mengapa harus begini dan begitu bahkan ada rekan guru ikut mengendorkan semangat dengan kata-katanya yang tidak mendukung hingga akhirnya saya kembali ke metode lama. Ceramah ngasih tugas ngasih nilai beres urusan. Jadi kadang tidak hanya guru yang harus introspeksi tapi seluruh elemen yang berkaitan dengan siswa juga harus di ‘evaluasi’

Andy Muhtadin
Andy Muhtadin
1 year ago

Assalamualaikumwr wb.wb
Mohon izin, benar adanya artikel/opini yang di tulis ustadz Priyanto. Keadaan mendasar pendidik saat ini sebagian besar tercermin seperti ini, semoga momentum HGN ke 77 ini, kita sama-sama merefleksikan kembali arah dan tujuan dari sergur yang di amanahkan dalam UU guru dan dosen.
Semoga dengan program-program kemdikbudristek saat ini dapat meletakkan jalur yang benar sesuai amanah tujuan pendidikan Nasional