Terkait BOP, Selain Tanda Daftar LPQ, Kasi Papkis Juga Ingatkan Dua Hal Ini
Suasana pertemuan pengajar TPQ se- Kecamatana Kelapa Kampit dengan Kasi Papkis Kemenag Belitung Timur, H. Isral, S.HI. (Foto: Sri wahyuni/Papkis)
Manggar- Memenuhi undangan Forum Paksi Kecamatan Kelapa Kampit, Kasi Papkis Kemenag Belitung Timur, H. Isral, S.HI., menekankan lagi pentingnya Tanda Daftar atau Izin Operasional Lembaga Pendidikan al- Quran (LPQ). Hal ini dilakukannya dalam rangka sosialisasi penyaluran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Satuan Pendidikan Keagamaan Islam yang tertuang dalam Kepdirjen Pendis Nomor 7323 Tahun 2022.
“Kami tidak akan bosan mengingatkan Tanda Daftar LPQ kepada Ustaz/Ustazah. Sebab, hal itulah yang menjadi bukti sah bahwa LPQ Ustaz/Ustazah tersebut ada. Tanpa Tanda Daftar, LPQ kita sama dengan tidak ada,” katanya di hadapan ustaz/ustazah pengajar LPQ se Kecamatan Kelapa Kampit di Gedung Islamic Centre, Kelapa Kampit, pada Kamis (14/04/2022). Dikatakannya pula bahwa Tanda Daftar semua LPQ di Kecamatan Kelapa Kampit sudah kedaluwarsa. H. Isral meminta ustaz/ustazah untuk membaca lebih jauh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 91 Tahun 2020 untuk mendapatkan pemahaman yang utuh tentang Tanda Daftar LPQ.
Selain Tanda Daftar, H. Isral juga mengingatkan pentingnya LPQ terdaftar di dalam aplikasi EMIS (Education Manajemen Information Sistem) yang dikelola oleh Ditjen Pendis.
“Aplikasi Emis mesti kita mutakhirkan. Bagi yang belum punya akun, silakan hubungi operator kabupaten untuk didaftarkan,” katanya. Beberapa hal yang menjadi alasan untuk tidak memperbarui data di aplikasi Emis agar dicarikan solusinya.
Foto bersama pengajar TPQ Kecamatan Kelapa Kampit dengan Kasi Papkis Kemenab Beltim di depan gedung Islamic Center Kelapa Kampit. (Foto: Sri Wahyuni)
“Data yang terhimpun di Emis itulah yang menjadi rujukan bagi para pengambil kebijakan. Kalau kita tidak terdaftar atau tidak melakukan pemutakhiran, bisa-bisa kita tidak merasakan dampak baik dari kebijakan yang dibuat nantinya. Kita juga yang rugi,” katanya.
Selanjutnya, H. Isral, menyinggung soal laporan LPQ.
“Laporan kegiatan belajar mengajar juga perlu disampaikan ke kami. Karena dari situlah kami mengetahui aktif atau tidaknya LPQ menyelenggarakan pendidikan,” katanya seraya mengingatkan pertemuan pada bulan Juli tahun lalu yang membahas soal laporan kegiatan belajar mengajar LPQ ini.
Di akhir pertemuan, H. Isral mengingatkan bahwa tiga hal itulah yang menjadi pertimbangan utama bagi Kantor Kementerian Agama Belitung Timur dalam menerbitkan rekomendasi bagi calon penerima BOP tahun 2022 ini. (irl/Papkis)