Kabid Papkis Sambangi Dua Calon Penerima BOP di Belitung Timur

 

Kasi Papkis, H. Isral, S.HI (kiri) bersama Tim Verifikasi (ki-ka) Drs. H. Rebuan, M.Pd.I, Drs. H. Nasution, M.Pd. I. dan Zainuba, S. Kom, MM. di Rumah Tahfiz al- Quran Kampong Gunong. (Foto: Slamet/papkis)

 

 

 

 

 

 

Manggar- Kepala Bidang PAPKIS Kanwil Kemenag Prov. Kep. Bangka Belitung, Drs. H. Nasution, M.Pd.I, menyambangi Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam calon penerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di Belitung Timur (23/05/2022). H. Nasution datang bersama Tim Verifikasi. Terdapat dua lembaga yang didatanginya di sana yaitu Rumah Tahfiz al- Quran (RTQ) Kampong Gunong di Kecamatan Manggar dan Taman Pendidikan al- Quran (TPQ) al- Hidayah di Kec. Simpang Renggiang.

“Alhamdulillah, tahun 2022 ini kita menetapkan 15 lembaga calon penerima BOP di Provinsi Babel. Dua diantaranya berada di Belitung Timur,” katanya.

Dikatakannya pula bahwa 15 lembaga tersebut terdiri dari Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan al- Quran (LPQ). Lima lembaga berasal dari MDT dan sisanya, sepuluh lembaga, merupakan LPQ.

“Di Belitung Timur, keduanya, merupakan LPQ,” tegas H. Nasution.

Sebelumnya, RTQ Kampong Gunong dan TPQ al- Hidayah sudah menyusun dan mengirimkan proposal kepada Kakanwil Kemenag Kep. Bangka Belitung di Pangkalpinang sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan BOP.

“Syarat lainnya adalah aktif menyelenggarakan pendidikan dengan izin pendirian/operasional yang masih berlaku; terdaftar dalam EMIS dan memiliki nomor statistik dan; mendapatkan rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag,” terang H. Nasution.

Zainuba, S.Kom, MM., Pamong Belajar Ahli Muda, yang ikut dalam tim verifikasi mengatakan terdapat kekurangan berkas yang mestinya dilampirkan di dalam proposal yang dikirim tersebut.

Tim Verifikasi BOP Kanwil Kemenag Babel bersama guru/pengajar TPQ al- Hidayah Desa Lintang (Foto: Slamet/Papkis)

“Ada beberapa berkas yang belum disertakan. Misalnya, NPWP Lembaga, fotokopi buku rekening bank, dan print out Berita Acara Pemutakhiran data pada aplikasi EMIS,” terangnya.

Mengenai aplikasi EMIS (Education Management Information System), Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Babel, Drs. H. Rebuan, M.Pd.I, yang turut serta dalam kunjungan tersebut mengatakan bahwa EMIS merupakan aplikasi berbasis web tempat pengelolaan data pendidikan pada Kemenag diselenggarakan.

“Sistem informasi pengelolaan data pendidikan yang ada sebelum EMIS wajib diintegrasikan dengan EMIS dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2023,” kata H. Rebuan yang juga merupakan Penanggung Jawab Pengelola EMIS Provinsi Bangka Belitung mengutip KMA Nomor 83 Tahun 2022.

Kasi Papkis Kemenag Belitung Timur, H. Isral, S.HI., yang mendamping Tim Verifikasi mengaku senang dan bersyukur atas kunjungan tim tersebut.

“Tentu kami senang,” katanya, “Dana BOP itu sangat diharapkan oleh lembaga pendidikan kita. Semoga saja ada peningkatan di masa-masa yang akan datang. Tidak saja dari segi kuota penerima, namun juga dari jumlah dananya.” (irl/papkis).

Komentar

2 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments